21 Dec 2015

Tips Mengetahui Razia Polisi Resmi atau Tidak

Anda pernah terjaring razia polisi di sebuah tikungan? Razia polisi memang tidak pernah terduga, bisa terjadi setiap saat. Bahkan jika Anda beruntung, Anda bisa terhenti karena ada razia lain di lokasi yang berbeda. Namun Apakah Anda pernah tau apakah razia itu resmi atau illegal?



Sebagai pengendara yang baik, kita memang harus membawa kelengkapan surat-surat kendaraan seperti SIM dan STNK di dalam dompet. Namun karena adanya kasus yang  menunjukkan ada beberapa oknum polisi yang melakukan razia illegal hanya untuk kepentingan pribadi, para pengendara harus waspada.

Dilansir dari merdeka, empat anggota Polsek Tembalang, Semarang, Jawa Tengah, dijatuhi sanksi setelah tertangkap basah menggelar razia lalu lintas di luar wilayah hukumnya. Para oknum polisi tersebut menggelar razia di perbatasan antara Kabupaten Semarang dan Temanggung.

Menurut Kapolrestabes Semarang Komisaris Besar Djihartono di Semarang, keempat anggota tersebut melanggar disiplin karena menggelar razia di luar wilayahnya. Masih dari merdeka, pengamat Kepolisian Bambang Widodo Umar mengimbau masyarakat agar lebih teliti ketika pihak Kepolisian melakukan razia.

Ditakutkan ada beberapa oknum nakal yang ingin mencari keuntungan dari kesalahan pengendara. Hal ini karena setiap razia yang dilakukan anggota kepolisian selalu dilengkapi surat perintah dari atasan.

“Kalau resmi ada surat perintah operasi (razia) sehingga jelas kapan waktu, tempat dan biaya yang dikeluarkan. Terorganisir dan terstruktur. Terus ada sasarannya,” ungkapnya saat dihubungi merdeka.com, Kamis (26/3).

“Tanyakan aja ‘ini operasi atau apa pak?’ Tidak ada rahasia,” tegasnya.

elain itu menurut Diana Kusumasari, S.H., M.H. dari situs hukumonline menyebutkan,

Pemeriksa yang melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan wajib dilengkapi dengan surat perintah tugas yang dikeluarkan oleh (Pasal 13 PP 42/1993):


  1. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas polisi negara Republik Indonesia;
  2. Menteri untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh pemeriksa Pegawai Negeri Sipil

Disebutkan dalam Pasal 14 PP 42/1993 bahwa surat perintah tugas sebagaimana dimaksud jalan Pasal 13 sekurang-kurangnya memuat:


  1. Alasan dan jenis pemeriksaan;
  2. Waktu pemeriksaan;
  3. Tempat pemeriksaan;
  4. Penanggung jawab dalam pemeriksaan;
  5. Daftar petugas pemeriksa;
  6. Daftar pejabat penyidik yang ditugaskan selama dalam pemeriksaan.

Selain itu, Pasal 15 ayat (1) s/d (3) PP 42/1993 menentukan bahwa pada tempat pemeriksaan wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan kendaraan bermotor.

Tanda dimaksud harus ditempatkan pada jarak sekurang-kurangnya 100 (seratus) meter sebelum tempat pemeriksaan. Untuk pemeriksaan yang dilakukan pada jalur jalan yang memiliki lajur lalu lintas dua arah yang berlawanan dan hanya dibatasi oleh marka jalan, tanda harus diletakkan pada jarak sekurang-kurangnya 100 (seratus) meter sebelum dan sesudah tempat pemeriksaan.



Khusus untuk pemeriksaan yang dilakukan pada malam hari, selain harus dilengkapi tanda yang menunjukkan adanya  pemeriksaan, juga wajib dipasang lampu isyarat bercahaya kuning terang (Pasal 15 ayat [4] PP 42/1993).

Petugas pemeriksanya sendiri pada saat melakukan  pemeriksaan wajib menggunakan atribut sebagaimana ditentukan dalam Pasal 16 PP 42/1993 sebagai berikut:


  1. Pemeriksa yang melakukan tugas pemeriksaan wajib menggunakan pakaian seragam, atribut yang jelas, tanda-tanda khusus sebagai petugas pemeriksa, dan perlengkapan pemeriksaan.
  2. Pakaian seragam, atribut, tanda-tanda khusus dan perlengkapan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh: (a. Kepala Kepolisian Republik Indonesia, bagi pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a; b. Menteri, bagi pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b.)

Mimin tegaskan kembali Otolovers, untuk menghindari kejadian seperti di atas, setiap pengendara memang haru selalu m membawa berkas-berkas untuk menggagalkan maksud oknum polisi yang ingin mengambil kesempatan belaka. Selamat berkendara

0 komentar

Post a Comment